Ijin 10 Koperasi Pemegang IPR Tambang Gunung Botak Di Unjung Tanduk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Namlea,Seputarindonesia.net - statement tegas di keluarga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, bahwa izin operasional 10 koperasi yang ditugaskan mengelola kawasan tambang Gunung Botak (GB) terancam dicabut.

Ancaman ini muncul, menyusul lambatnya penyelesaian berbagai persyaratan administrasi serta ketidaksiapan koperasi dalam menangani persoalan di lapangan, termasuk urusan dengan pemilik lahan.

Di kutip dari media Malukunews.co.Menurut Kadis ESDM, penempatan pasukan gabungan TNI–Polri serta tim pemerintah provinsi di kawasan GB hanya dijadwalkan hingga 14 Desember saja. “Seluruh biaya operasi pengamanan ini ditanggung pemerintah provinsi dalam rentang waktu 1–14 Desember 2025.

Karena setela itu, seluruh tanggung jawab pengawasan dan penanganan aktivitas tambang di Gunung Botak akan sepenuhnya dialihkan kepada 10 koperasi pemegang izin,” kata Haris.

"Jika sampai semua administrasi belum tuntas, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), maka kami akan merekomendasikan kepada gubernur untuk mencabut izin koperasi tersebut,” tegas Kadis ESDM saat melakukan pertemuan dengan 10 koperasi di Gren Sarah Hotel, Namlea, Senin (08/12).

Hingga saat ini, sebagian besar koperasi disebut belum menyelesaikan syarat administrasi utama, terutama RKAB yang menjadi dokumen wajib sebelum kegiatan tambang dapat berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, permasalahan terkait hak atas lahan juga belum terselesaikan dan dinilai berpotensi menghambat operasional koperasi.

Kadis ESDM juga mengingatkan bahwa berakhirnya masa tugas aparat pengamanan berisiko membuka kembali ruang bagi aktivitas penambangan ilegal. Dengan tidak adanya penjagaan TNI–Polri setelah 14 Desember, diperkirakan para penambang tradisional maupun illegal mining akan kembali naik ke GB.

"Setelah tanggal 14, aparat ditarik. Jika koperasi tidak siap, maka penambang akan kembali bekerja secara ilegal. Ini sudah pasti terjadi bila tidak ada pengawasan,” ujarnya.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa batas waktu 14 Desember bersifat final. Keputusan mengenai pencabutan atau kelanjutan izin 10 koperasi akan ditentukan berdasarkan kesiapan administrasi dan kemampuan mereka mengamankan serta mengelola area tambang secara legal dan berkelanjutan.

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…