Ringankan beban warga, Pansus Raperda RDPD gratiskan biaya pemakaman

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) kota Surabaya yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya, sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai tahun 2024.

Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris.

"Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya," jelasnya usai rapat Pansus Raperda RDPD pada Selasa (18/07/2023).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menambahkan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya.

"Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat," terang Anas.

Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenasah.

"Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah," jelasnya.

Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenasah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp 500 ribu.

Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00.

Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00.

Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun.

Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga, Pungkasnya.(irm)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…