Sembunyikan Barang Didapur, Pengedar Menganti Keok

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar Menganti Gresik yang Ditangkap Polrestabes Surabaya
Dua pengedar Menganti Gresik yang Ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 12 Juli 2023, kurang lebih pukul 05.00 WIB, menggrebek rumah kontrakan di Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik.

Dari sana dua orang diamankan. Mereka, GN (40) asal Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti dan RP (26) asal Dusun Kecipik Desa Boteng, Menganti Gresik.

Rumah tersebut digrebek dan dua orang ditangkap bukan tanpa sebab. Keduanya rupanya pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, didapat informasi jika di rumah kontrakan Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik, ditempati pengedar sabu.

Atas info itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka GN dan RP. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu.

"Barang ditemukan di bawah meja dapur rumah kontrakan," jelas AKBP Daniel, Rabu (9/8/2023).

Tersangka GN mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari Saudara cak Mat (DPO).

"Tersangka pada Sabtu, 08 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB mengambil sabu dengan diranjau di pinggir Jalan sebelah Stadion Gelora Bung Tomo Pakal Surabaya," imbuh Daniel.

Saat Tersangka GN mendapatkan kiriman sabu tersebut menyuruh RP mengambil barang ranjauan berupa 1 bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisi sabu seberat ± 25 gram.

Tersangka GN mengaku bahwa terhadap barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 gram tersebut baru dibayar sebesar Rp. 5.000.000, dengan cara transfer.

Selanjutnya barang sabu tersebut rencananya akan dijual Kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Barang bukti yang diamankan, 18 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 15,36 gram beserta bungkusnya, 2 bendel klip plastik transparan, buku catatan penjualan, Uang tunai hasil penjualan Rp. 2.800.000, dan 2 HP.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…