Perkosa Kakak Ipar, Pria ini Terancam 12 Tahun Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BURU SELATAN- Dalam Kamar, Pria ini Perkosa Kakak Ipar. Pelaku warga Dusun Leglisa, Kilo 6 Desa Oki Baru Kecamatan Namrole, inisial MN terancam 12 tahun penjara usai perkosa seorang wanita.

Tindakan pemerkosaan itu dilakukan WN terhadap kakak iparnya sendiri di Kabupaten Buru selatan.

Kasat Reskrim Polres Buru Selatan Iptu Yefta Marson Malasa mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini sejak beberapa Minggu terakhir.

Tepatnya, Sejak 18 September 2023 sudah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Tersangka MN memperkosa korban di kamar di Dusun Leglisa, kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole,"ungkap Iptu Yefta Marson Malasa kepada awak media, Sabtu (7/10/2023).

Kata Kasat Reskrim, kronologi kejadian bermula saat tersangka MN, mendatangi korban pada pukul 01.00 dini hari WIT dirumahnya.

Kemudian itu pelaku melakukan tindakan cabul dan memperkosa korban yang sedang tidur dikamarnya.

Akibat dari perbuatan itu, korban yang merasa terancam berusaha melarikan diri dengan meronta-ronta.

Tersangka yang melihat korban melawan lantas kemudian kabur keluar rumah.

Dan, keesokan harinya korban bersama suaminya mendatangi Polres Buru Selatan untuk melaporkan kejadian tidak senonoh yang menimpanya.

"Dari laporan tersebut maka kami dari Polres Bursel langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan cepat," ujarnya.

Kemudian pihak Polres Buru Selatan juga mengalami kendala pada data kependudukan tersangka dan Korban sehingga pihaknya kesulitan menetapkan usia tersangka dan korban apakah masih dibawah umur ataukah tidak.

“Setelah kita tanya kepada keluarganya tidak ada dokumen kependudukan dan untuk kami dapati secara verbal saja, sehingga kami terkendala untuk memprediksi usia dari korban apakah masih anak di bawah umur atau tidak (dewasa),”ungkapnya.

Untuk berkas perkara pelaku, telah di kirim kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Buru untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas.

"Apabila sudah lengkap berkahnya, segera Jaksa akan menerbitkan P21 dan kita akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Buru," imbuh Kasat.

Terduga tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana di maksud pada pasal 285 KUHP atau 289 jo undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…