Terlibat Korupsi, Mantan Sekda Bursel Sahroel Pawa Dieksekusi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Buru, mengeksekusi mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru
Kejaksaan Negeri Buru, mengeksekusi mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru

i

NAMLEA- Kejaksaan Negeri Buru, mengeksekusi mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sahroel.A.E.Pawa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor, 4938 K/Pid.Sus/2022 yang di keluarkan pada tanggal 23 Oktober 2023.

Sahroel. A, E, Pawa melakukan korupsi peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Rumah Jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Buruh Selatan tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dari total anggaran 1.425.000.000.00 (satu miliyar, empat ratus, dua puluh limah juta rupiah).

"Mantan Sekda dieksekusi pihak Kejaksaan dari Lapas Kelas lll Namlea pada Kamis, (14/12/2023)," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Buru, M. Hasan Pakaja, saat konfrensi Pers.

Kajari mengatakan, dalam amar putusan menyatakan Sahroel. A, E, Pawa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam Dakwaan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahroel. A, E, Pawa dengan pidana penjarah selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp, 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan denda kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Tersangka juga di hukum untuk membayar uang penganti sejumlah Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dikurangi 6.000.000 (enam jutah rupiah) dengan subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Pria yang biasa di sapa Uli Pawa ini melangar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3.Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan undang undang nomor tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang di lakukan mantan Sekda Buru Selatan menyebabkan kerugian negara ebesar Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dan dalam persidangan suda di kembalikan sebesar 6.000.000 (enam jutah rupiah) oleh mantan PPK Jalil Haulusi ," ungkap Kajari.

Hadir dalam Konferensi pers kejari Buru M Hasan Pakaja didampingi kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipitsus) Jones Dirk Sahetapy dan kepala seksi intelijen (Kastel) Gustian Winanda.(*/bin)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…