Bawa Senjata, Anggota Gengster Barat Kacau Dibekuk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Gengster dibekuk Polisi
Anggota Gengster dibekuk Polisi

i

SURABAYA- Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan di wilayah Surabaya. Terbaru, Reskrim Polsek Tegalsari memgamankan Puluhan anggota Gengster.

Dari Puluhan anggota Gengster yang diduga hendak tawurab tersebut, satu yang menjadi tesangka karena membawa senjata juga menjadi admin media sosial.

Tersangka yang diamankan,Achmad Rinaldi Fitrah Putra (19) asal Jalan Surabayan 4 Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya.

Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga hendak dipakai untuk tawuran.

Kelompok ini, pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 didepan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, Tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

Pada saat itu, Achmad membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

"Pada saat pedang dipegang menggunakan dua tangan, yang mana akan dipergunakan untuk tawuran, ada petugas kepolisian yang melakukan patroli. Tersangka pun mencoba melarikan diri namun berhasil mengamankannya," jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, Selasa (24/10/2023).

Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut.

"Diketahui juga, tahun 2018, dia pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng," imbuh Kapolsek.

Selain satu anggota Gengster, Reskrim Polsek Tegalsari juga mengamankan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter

Tersangka Achmad Rinaldi akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(*)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…