Dibekuk Jatanras Surabaya, Motor Curian Diakui Dijual ke NTT

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi pelaku Curanmor terekam CCTV
Aksi pelaku Curanmor terekam CCTV

i

SURABAYA- Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pelaku pencuri motor yang beberapa kali beraksi di Kota Surabaya. Bukan hanya itu, penadah motor curian juga diamankan oleh Polisi.

Para pelakunya, Ardian Siswoko alias Dian. Perannya,,sebagai eksekutor yang melakukan Curanmor dan menjualnya ke penadah.

Galih Samudra Ratno, berperan, sebagai joki dan mengawasi situasi saat pelaku AS melakukan pencurian dan Slamet yang berperan sebagai penadah menerima hasil curanmor dan menjualnya lagi ke luar pulau.

Para pelaku melakukan aksi pencurian (curanmor) dengan berbagai modus dengan keliling berjalan kaki di seputaran wilayah Surabaya untuk mencari sepeda motor yang mudah dicuri dengan mudah, khususnya para korban yang meninggalkan sepeda motornya dan lupa mencabut kunci kontak.

Dalam catatan, mereka pernah beraksi di lima tempat antara lain,di Klinik Kebangkitan Jalan Manukan Madya No.141 surabaya. Toko masker Jalan Manukan Krajan Blok 33 9 No.9 kec. Tandes Surabaya.

Toko ABG Elektronik Jalan Jelidro No.2 kec. Sambikerep, Dukuh Jelidro Kav gg. Makam Rt.08 Rw.01 Kec. Sambikerep dan Raya Manukan Lor diwarung pecel nyamleng Tandes Surabaya.

Dalam aksinya, pelaku juga merusak lubang kunci sepeda motor milik korban, dengan menggunakan kunci leter T yang di bawanya.

Setelah ada mangsa, para pelaku berbagi peran, AS selaku eksekutor mengajak rekannya GLH dan BLX sebagai joki dan memantau situasi.

Sepeda motor milik korban, oleh pelaku langsung membawa lari sepeda tanpa diketahui oleh korban dan menjualnya ke penadah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, berdasarkan adanya Laporan Polisi pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya diwilayah Tandes.

Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi- saksi serta mencari petunjuk untuk memprofiling pelaku.

"Setelah mendapatkan profil pelaku dan bukti yang cukup, pada tanggal 1 November 2023 , Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku AS di daerah Jalan Manukan Lor Sentra Kuliner Kec. Tandes dan berhasil menangkap AS," jelas AKBP Hendro, Selasa (7/11/2023).

Dibekuknya AS, Tim melakukan pengembangan ke rekan kerja pelaku, berikut pelaku penadahannya di wilayah Kampung Malang Surabaya. Begitu empat pelaku diamanakan, mereka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Ardian Siswoko (AS) didapatkan keterangan dia dan rekannya mencuri, motor dijual ke Slamet penadah lalu di kirim ke NTT," imbuh Kasat.

Tersangka AS juga merupakan Residivis, pernah di tahan sebelumnya dalam kasus curanmor. Pengakuannya, dia melakukan aksi pencurian karena untuk mencukupi kebutuhan keluarga dikarenakan belum memiliki pekerjaan tetap.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…