Polisi Bekuk Pria di Gang Masjid, Ternyata Pernah 4 Tahun Dipenjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku sabu dan barang buktinya
Pelaku sabu dan barang buktinya

i

SURABAYA- Ketika melintas di gang masjid Asemrowo Raya Surabaya pada, Senin 13 November 2023 sekira pukul 17.30 wib, Unit Reskrim Polsek Asemrowo membekuk satu pria.

Meski pernah empat tahun mendekam dalam penjara, Pria inisial AA (30) itu kembali dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dibekuk warga Jalan Tambak Asri Mawar Kota Surabaya itu membawa dua poket jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram beserta Klipnya dan 0,8 gram, bungkus rokok, motor Suzuki Satria warna hitam serta HP.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan penangkapan.

"Tersangka kita amankan di gang masjid Jalan Asemrowo Raya Surabaya berikut barang buktinya," kata Suroso, Senin (20/11/2023).

Petugas melakukan penangkapan ketika AA mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam kemudian diberhentikan dan dilakukan Penggeledahan.

Saat itulah ditemukan 2(dua) poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mempunyai dua poket jenis sabu dan diakui miliknya," imbuh Iptu Suroso.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui juga jika pelaku ini pernah dihukum selama 4 tahun pada tahun 2017 dalam perkara narkoba.

Kini dia kembali mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…