Curi Motor di Taman, Mengaku Dijual Harga 3 Juta ke Madura

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tengah, pelaku pencuri motor didampingi Kompol Dwi
Tengah, pelaku pencuri motor didampingi Kompol Dwi

i

SURABAYA- Satu pelaku curi motor diamankan Polsek wonokromo Surabaya, dua lainnya berhasil kabur. Mereka menyasar kendaraan yang parkir diarea taman bermain.

Tersangka yang diamankan,Wanto alias Bolank (35) tinggal di Rumah Susun Sumbo lantai 4 Blok F Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. Dua lainnya DPO, Aris dan Yus Prabu atau Cobek.

Wanto ditangkap Reskrim Polsek Wonokromo saat tertidur lelap. Begitu bangun dia kaget yang membangunkan adalah polisi.

Perannya, tersangka Wanto yang memetik dan Aris serta Cobek mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat.

Untuk hasil curian sepeda motor Honda Beat Nopol S-3599-FV oleh ketiga tersangka dijual dengan harga Rp. 3.000.000, di jual oleh Yus di area Rusun Sumbo Surabaya, lalu dibuang ke Madura.

Ketiga pelaku ini kebanyakan mencuri motor diarea tempat bermain dengan cara merusak kunci stang setir sewaktu korban nongkrong. Salah satu lokasinya, di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi.

Ketiganya mencuri motor, pada Kamis, 07 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib saat korban bersama pacarnya parkir disamping kiri Taman Persahabatan Jalan Sulawesi.

Korban dan teman perempuannya kaget, saat hendak pulang ke rumah sepeda motor pribadinya sudah tidak ada di tempat parkir dicuri oleh tiga pelaku.

"Atas kejadian tersebut, korbannya melapor ke Polsek Wonokromo Surabaya, dan Petugas Reskrim langsung melakukan cek TKP dan Lidik sehingga diperoleh informasi," jelas Kompol Dwi Kapolsek Wonokrimo didampingi AKP Made, Jumat (22/12/2023).

Lanjut Kapolsek, hasil penyelidikan pulbaket, bahwa di duga Pelaku diketahui salah satu orang di duga pelaku Wanto alias Bolank tinggal di Rumah Susun Sumbo lantai 4.

Mengetahui diduga pelaku ada saat sedang dirumah, langsung dilakukan penangkapan. "Tersangka saat itu sedang tidur dan dilakukan penangkapan pada Senin 18 Desember 2023 pukul 09.00 Wib," imbuh Kompol Dwi.

Di Mapolsek, dari hasilpemeriksaan terhadap Wanto, dia mengakui melakukan pencurian bersama Aris dan Cobek (DPO). Setelah merusak kunci stang setirdengan menggunakan kunci letter T para pelakunya kabur.

"Wanto ini juga melakukan pencurian di Hangko Simolawang - Simokerto pada Nopember 2023 bersama Topan. Pada bulan Nopember 2023 di Manyar - Gresik dan pernah juga ditangkap Polsek Wonokromo," pungkas Kapolsek Wonokromo.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…