Beryl Kuasa Hukum CFK, Permohonan PKPU, PT. CESS Ketiga kalinya bertujuan untuk mengganggu proses Homologasi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-PT. Cahaya Fajar Kaltim, (CFK) perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang, untuk yang ketiga kalinya diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS).

Permohonan PKPU yang ketiga kalinya itu diajukan lagi, setelah dua Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT CESS sebelumnya di Pengadilan Niaga Surabaya dicabut, tanpa alasan yang jelas.

"Jumat tanggal 19 Januari pembuktian surat. Selasa tanggal 23 Januari Ahli dari Pemohon, Selasa tanggal 6 Pebruari ahli dari Termohon, Selasa 13 Pebruari kesimpulan dan Selasa 20 Pebruari sidang putusan, Selasa tanggal 27 Pebruari para pihak diminta hadir dengan membawa bukti surat asli untuk verifikasi," kata ketua majelis hakim PKPU Erintuah Damanik di ruang sidang Cakra, PN. Surabaya. Selasa (16/1/2024).

Dikonfirmasi setelah sidang PKPU, kuasa hukum PT. CESS Madyo Sidharta alias Dio enggan memberikan komentar.

Sementara salah satu kuasa hukum PT. CFK Beryl Cholif Arrachman saat ditemui di PN Surabaya menduga Permohonan PKPU dari PT. CESS yang ketiga kalinya ini bertujuan untuk mengganggu proses Homologasi sebelumnya yang saat ini dalam proses dipenuhi oleh PT. CFK.

Dikatakan Beryl, Permohonan PKPU yang sekarang diajukan termasuk permohonan PKPU sebelumnya yang telah dicabut, Pointnya sama yaitu mendasarkan pada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang sebelumnya ditetapkan dibantah oleh hakim Pengawas dalam perkara nomer 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

Jadi lanjut Beryl, PT.CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam PKPU dan sudah ada putusan Homologasi. Dan Para Kreditur telah mendaftarkan tagihan termasuk PT CESS dan PT. CNEC.

"Nah dalam PKPU sebelumnya nomer 52, ada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang ditetapkan dibantah. Namun di dalam Permohonan PKPU a quo mereka malah mendalilkan bahwa tagihan tersebut belum ditagihkan / terverifikasi,"

Menurut Beryl, dengan adanya Penetapan dari Hakim Pengawas tersebut maka berarti tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut secara yuridis sebenarnya sudah tidak ada.

Pasal 286 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor Separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)

"Ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan sudah sangat jelas, kalau malah diartikan lain atau menyimpang, hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan. Untuk kepentingan apa ? Dan untuk kepentingan siapa ? Padahal itu dibantah maupun tidak, PT.CESS ini tetap terikat dengan putusan Homologasi," jelasnya.

Ditanya awak media, apakah Keputusan pengajuan PKPU dari PT. CESS tersebut dapat diartikan PT. CESS tidak tunduk dan patuh pada undang-undang Kepailitan dan PKPU?

"Di dalam hukum itu ada prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim Itu Harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan lain. Frasa dalam Pasal 286 kan jelas," jawab Beryl didampingi Satria Ardyrespati dan Wachid Aditya.

Sebelumnya, PT. CESS dalam permohonannya yang terigister dengan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PKPI/2023/PN Niaga Sby minta agar Permohonan PKPU terhadap PT. CFK dikabulkan untuk seluruhnya.

Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. CFK berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Kurator. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Paten Indonesia Kuasai 25 Persen ASEAN, Tapi Monetisasi Cuma 0,08 Persen…

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…