Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU, Ada yang Naik dan Banyak Pula yang Turun

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU, Ada yang Naik dan Banyak Pula yang Turun
Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU, Ada yang Naik dan Banyak Pula yang Turun

i

SURABAYA-Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Febrina Kusumawati memastikan bahwa prosedur dan substansi materi muatan dan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Perda ini sudah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) terkait, mulai dari pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan wajiba pajak lainnya.

“Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun,” kata Febrina Kusumawati ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/1/2024).

Ia kemudian mencontohkan tarif pajak pada kesenian dan hiburan di Kota Surabaya. Khusus untuk jenis usaha Diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya, di Perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis ini sebesar 50 persen, padahal maksimalnya 75 persen.

“Tapi waktu itu, sesuai Perda 4 tahun 2011 kita menetapkan hanya 50 persen. Nah, di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen,” tegasnya.

Selanjutnya, khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga, di Perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan 35 persen. Tapi karena di UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, maka Pemkot Surabaya menyesuaikan dengan minimal tarif sesuai UU HKPD itu, sehingga tarif pajaknya di Perda terbaru atau Perda 7 tahun 2023 sebesar 40 persen. “Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu,” tegasnya.

Sedangkan tarif pajak yang relatif tetap juga terjadi pada pajak reklame, yaitu 25 persen. Selain itu, tarif pajak air tanah juga masih tetap, yaitu 20 persen. “Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak rekalame dan tarif pajak air tanah sama, tidak naik dan juga tidak turun,” katanya.

Di samping itu, banyak pula tarif pajak yang turun cukup drastis setelah ditetapkannya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan turun drastis, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen. Penurunan yang sama berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan boling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen.

Selain itu, tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir. Sebelumnya, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir sama semuanya, yaitu hanya 10 persen. “Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Masih 16 Tahun, Ghataka Radysca Sabet Dua Juara 1 di Dunia Modeling…

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Memiliki nama lengkap Titah Wening dan akrab disapa Wening, siswi kelas 7 SMP tersebut mulai serius mengasah potensinya melalui dunia modeling.…

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Talenta muda asal Ponorogo tersebut berhasil mencuri perhatian melalui berbagai pencapaian di dunia modeling, beauty pageant hingga seni…