Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU, Ada yang Naik dan Banyak Pula yang Turun

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU, Ada yang Naik dan Banyak Pula yang Turun
Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU, Ada yang Naik dan Banyak Pula yang Turun

i

SURABAYA-Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Febrina Kusumawati memastikan bahwa prosedur dan substansi materi muatan dan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Perda ini sudah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) terkait, mulai dari pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan wajiba pajak lainnya.

“Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun,” kata Febrina Kusumawati ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/1/2024).

Ia kemudian mencontohkan tarif pajak pada kesenian dan hiburan di Kota Surabaya. Khusus untuk jenis usaha Diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya, di Perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis ini sebesar 50 persen, padahal maksimalnya 75 persen.

“Tapi waktu itu, sesuai Perda 4 tahun 2011 kita menetapkan hanya 50 persen. Nah, di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen,” tegasnya.

Selanjutnya, khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga, di Perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan 35 persen. Tapi karena di UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, maka Pemkot Surabaya menyesuaikan dengan minimal tarif sesuai UU HKPD itu, sehingga tarif pajaknya di Perda terbaru atau Perda 7 tahun 2023 sebesar 40 persen. “Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu,” tegasnya.

Sedangkan tarif pajak yang relatif tetap juga terjadi pada pajak reklame, yaitu 25 persen. Selain itu, tarif pajak air tanah juga masih tetap, yaitu 20 persen. “Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak rekalame dan tarif pajak air tanah sama, tidak naik dan juga tidak turun,” katanya.

Di samping itu, banyak pula tarif pajak yang turun cukup drastis setelah ditetapkannya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan turun drastis, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen. Penurunan yang sama berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan boling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen.

Selain itu, tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir. Sebelumnya, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir sama semuanya, yaitu hanya 10 persen. “Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…