Perkara Bank Prima, Ronald Talaway: Pelapor Memanipulasi fakta Laporan Di Kepolisian

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang Pengadilan Surabaya di Ruang Sari 3
Suasana Sidang Pengadilan Surabaya di Ruang Sari 3

i

SURABAYA-Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, dan terdakwa Nanda Dewi Harmani, menjalani sidang diPengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 dalam kasus Bank Prima Master, dengan agenda Pembelaan (pledoi).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa-timur menuntut ke empat terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas tuntutan jaksa tersebut pengacara para terdakwa melakukan upaya pembelaan atau pledoi.

Dihadapan majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, Ronald Talaway, membeberkan fakta sebagai berikut ke empat terdakwa.

"Dalam pembelaannya Kuasa Hukum para terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, kami tentu menguraikan fakta terkait bagaimana perbuatan pelapor yang sebenarnya berusaha memanipulasi fakta dalam laporan kepolisian. Seolah transfer ke rekening Ir. Susilowati bukanlah kehendaknya padahal faktanya itu adalah kehendak Pelapor dan dia justru mengharapkan bunga dari Ir. Daniel, sehingga aplikasi transfer yang ada itu telah sesuai dengan kehendak pelapor selaku nasabah bank.Pelapor mengaku pada tanggal 3 April 2018 ingin menyetor uang senilai 3 milyard," tegas Ronald Talaway.

Masih kata Ronald, Pelapor mengaku, bukan transfer, namun anehnya Pelapor yang mengaku sebagai korban seolah baru mengetahui lebih dari 2 minggu uangnya tidak masuk ke rekeningnya, hal tersebut dapat disebut sebagai hal yang tidak masuk akal karena uang 3 milyard itu bukan uang kecil serta di rekening Pelapor juga hanya ada uang jutaan rupiah bukan uang berpuluh puluh milyard, sehingga mudah sekali terlihat apabila uang tidak masuk (tidak perlu menunggu 2 minggu), "ungkap Ronald Talaway, "Senin (19/02/2024).

Masih Pernyataan Ronald, "Kedua cek yang digunakan adalah cek tunai yang seharusnya Pelapor (Anugerah Yudo) juga bisa membubuhkan nomor rekening ke dalam kolom cek tersebut sehingga menjadi cek (terbatas). Pemindah bukuan atau jelas sebagai setoran ke rekeningnya.

"Ketiga, telah kami lampirkan bukti transaksi transaksi sebelumnya di mana Pelapor menerima bunga keuntungan dari Ir Daniel dengan transaksi perbankan yang serupa.

"Oleh karena itu sangatlah tidak adil jika keempat Terdakwa dihukum dan demi keadilan mereka harus dibebaskan karena tidak ada mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan keempat terdakwa tersebut. Justru demi keadilan dan berdasarkan Hukum Perbankan perbuatan Pelapor yang bekerja sama dengan Direktur Komersial Agustinus Tranggono lah yang nantinya harus dipersalahkan, "tukasnya. (hfn/irm)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…