Alfian Divonis Bersalah, Dwi Oktorianto, Menerima Putusan Hakim

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di Pengadilan Negeri Surabaya
Suasana di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Terdakwa Alfian Surya Pratama, diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya karena melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen dan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Memutus terhadap terdakwa Alfian Surya Pratama, karena terbukti melakukan dan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Hakim I Dewa Suardhita di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Senin (19/02/2024).

"Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto, menjelaskan, bahwa kami menerima putusan Majelis Hakim, karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak Pidana, "ucapannya Okto.

Lebih lanjut Okto mengatakan, kami sampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa untuk menerima putusan tersebut,"pungkasnya. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Paten Indonesia Kuasai 25 Persen ASEAN, Tapi Monetisasi Cuma 0,08 Persen…

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…