Demi Uang 50 Ribu, MAR Rela Dipenjara 20 Tahun

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku narkoba tengah diapit anggota Polisi
Pelaku narkoba tengah diapit anggota Polisi

i

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk kurir atau pengedar narkotika di Surabaya, Rabu 02 Maret 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB.

Pria yang ditangkap di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya berinisial MAR (18) kost di Jalan Ketintang Surabaya.

Anggota yang menangkap Tersangka MAR kemudian dilakukan penggeledahan di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya ditemukan barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,84 gram, ditemukan di dalam saku kiri depan celana pendek yang tersangka pakai.

Ditemukan juga uang tunai Rp. 150.000, di tangan kiri tersangka yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kosong ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir.

"Barang-barang itu diakuinya milik YK (DPO), saat ini dalam pengejaran," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (25/3/2022).

Kasat menambahkan, tersangka MAR mendapatkan barang bukti berupa 3 poket dan uang penjualan sabu sebesar Rp.150.000,00 pada, Rabu 02 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kosong Kupang Gunung Surabaya.

Olehnya, barang bukti 7 plastik klip sabu, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir pil koplo jenis Yurindo, dan 2 bendel plastik klip.

"Dalam bisnis ini, tersangka MAR mendapatkan keuntungan dari YK sebesar Rp. 50.000, jika berhasil menjual 3 poket sabu," tambah Daniel.

Kini pelaku sudah dipenjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…