Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Gresik Makin Gencar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Gresik, semakin gencar menggelar sosialisasi guna mencegah peredaran rokok ilegal di Gresik. Termasuk, ancaman sesuai perundangan-undangan yang berlaku, sekaligus manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Terbaru, agenda sosialisasi mengenai 'gempur rokok ilegal' dilaksanakan di Hotel Saptanawa, Gresik, Rabu (16/10/2024). Dengan acara dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur pemerintahan dan pihak terkait, hingga masyarakat umum.

Salah satu solusi datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal. Yakni, Pemkab Gresik berupaya untuk dapat memberdayakan sektor tembakau di Pulau Bawean, dengan inisiasi pendirian pabrik rokok di Kecamatan Tambak.

"Potensi tembakau di Pulau Bawean, bisa kita maksimalkan dengan rencana pendirian pabrik rokok di Tambak. Serta perbaikan sarpras (sarana dan prasarana) usaha tani. Perlu adanya sinkronisasi bersama," kata Washil.

Wacana tersebut dijelaskan oleh Washil, sejalan dengan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan petani tembakau. Dengan cara membantu melalui penyaluran DBH CHT, yang didapatkan dari hasil cukai rokok legal.

"DBH CHT ini manfaatnya begitu luar biasa, terutama kepada pekerja dan buruh tani tembakau. Sesuai ketentuan, DBH CHT itu 50 persen digunakan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat 40 persen, sedangkan 10 persen untuk sosialisasi dan penindakan," terangnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono yang hadir dalam acara menjelaskan, pentingnya sosialisasi terkait rokok ilegal guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik produsen maupun konsumen. Sebab, dengan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, tentunya berpengaruh pada penerimaan cukai dan DBH CHT.

"Kami ingin memberikan pemahaman. Bahwa baik itu pabrik rokok maupun importir rokok, jika tidak mematuhi aturan, maka rokok yang diproduksi atau diimpor tidak akan masuk ke kas negara melalui cukai," ujarnya.

Sementara terkait ciri-ciri rokok ilegal, Eko menjelaskan, beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pertama, rokok ilegal biasanya dijual dalam kemasan polos tanpa pita cukai. Kemudian jika rokok dijual dengan harga murah tetapi menggunakan pita cukai, hal ini juga patut dicurigai.

"Jika ditemukan pita cukai yang tidak sesuai standar, seperti pita cukai bekas atau palsu, Bea Cukai bekerjasama dengan pihak Peruri akan melakukan verifikasi. Jika terbukti palsu, maka sanksi pidana kurungan menanti para pelaku," terang Eko.

Agenda sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal, dengan berharap masyarakat dan pengusaha dapat lebih memahami aturan yang berlaku. Sekaligus mendukung penuh langkah-langkah pemerintah, dalam menegakkan hukum terkait cukai.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H Sinaga menyampaikan, sosialisasi menghadirkan beberapa orang sebagai narasumber. Mulai dari Bea Cukai Gresik, Polres dan Kodim 0817/Gresik. Dengan peserta dari kelompok sadar wisata (Pokdarwis), awak media dan elemen masyarakat lain.

"Kami mengajak para peserta setelah mengikuti sosialisasi, bisa menularkan ilmunya kepada masyarakat sekitar,” kata Sinaga.

Sinaga juga menyatakan, Satpol PP dan Bea Cukai Gresik tidak akan ragu untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, apabila ditemukan praktik peredaran rokok ilegal di lapangan.

“Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal,” tegasnya.(*/adv)

Berita Terbaru

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…