Pemkab Gresik Terima Sertifikat dari Menteri Kebudayaan Untuk Pudak dan Dhurung Bawean

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkab Gresik Terima Sertifikat dari Menteri Kebudayaan Untuk Pudak dan Dhurung Bawean
Pemkab Gresik Terima Sertifikat dari Menteri Kebudayaan Untuk Pudak dan Dhurung Bawean

i

SURABAYA – Dua karya budaya khas Gresik, Pudak dan Dhurung Bawean, resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon, kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali, dalam acara Awarding Night Komfilasi (Kompetisi Film Asli Jawa Timur) yang digelar di Gedung Cak Durasim, Surabaya.

Dalam sambutannya, Fadli Zon menekankan pentingnya pelestarian budaya lokal. “Selamat kepada para penerima sertifikat WBTbI dari Jawa Timur. Kekayaan budaya kita ini luar biasa, dari sabang sampai merauke. Indonesia memang pantas disebut sebagai megadiversity country bukan tanpa alasan, mengingat Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragama. Ini harus kita jaga, supaya tidak punah,” ujar Menteri Kebudayaan.

Proses penetapan Pudak dan Dhurung Bawean sebagai WBTbI dimulai sejak Januari 2024. Setelah melewati tiga tahap verifikasi ketat untuk memastikan keasliannya, pengumuman resmi disampaikan pada Agustus lalu dalam Sidang Penetapan WBTbI yang diselenggarakan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda di Jakarta. Pudak dan Dhurung Bawean ditetapkan bersama 11 WBTbI lainnya asal Jawa Timur.

Pudak, kudapan khas Gresik berbahan dasar tepung beras, gula, dan santan, terkenal dengan cita rasa manis dan aroma khas dari bungkus pelepah daun pinang yang disebut ope.

Sementara itu, Dhurung merupakan bangunan tradisional khas Bawean. Tempo dulu fungsi utama Dhurung yaitu sebagai lumbung padi atau hasil panen lainnya yang letaknya ada pada ruang segitiga atap bagian atas. Selain berfungsi sebagai lumbung, dhurung digunakan sebagai tempat menerima tamu yang sifatnya nonformal atau sekedar untuk santai serta mengobrol dengan tetangga sebagai sarana sosialisasi.

Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali, menyampaikan apresiasi atas pengakuan ini. “Penetapan Pudak dan Dhurung sebagai WBTbI tidak hanya membanggakan masyarakat Gresik, tetapi juga mendorong kami untuk lebih gencar mempromosikan dan melestarikan warisan budaya ini,” ujarnya.

Dengan pengakuan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen memperkuat sektor pariwisata berbasis budaya, menjadikan Pudak dan Dhurung sebagai daya tarik utama yang mampu meningkatkan kunjungan wisatawan.

“Pengakuan ini bukan akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar budaya ini tetap lestari. Kami akan melibatkan masyarakat dan generasi muda agar terus mencintai dan melestarikan budaya Gresik,” tutup Saifudin Ghozali.

Pengakuan Pudak dan Dhurung sebagai WBTbI tidak hanya mempertegas identitas budaya Gresik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bangsa Indonesia untuk menjaga keanekaragaman budaya di tengah tantangan globalisasi.(*)

Berita Terbaru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran SNI Wire Rope PT BPI Berlanjut…