Pasca Pilkada 2024, Satpol PP Surabaya Bersihkan Alat Peraga Sosialisasi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya Bersihkan Alat Peraga Sosialisasi
Satpol PP Surabaya Bersihkan Alat Peraga Sosialisasi

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS), pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Jumat (29/11/2024). Pembersihan ini dilakukan dengan menyisir seluruh sejumlah ruas jalan di Kota Pahlawan.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto mengatakan, pihaknya telah membagi lokasi pembersihan APS melalui sejumlah zona. Di antaranya, di sepanjang kawasan BG Junction sampai Siola, seperti di Jalan Blauran, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, hingga Jalan Tunjungan.

“Lalu kawasan Masjid Al-Falah hingga Gedung Wismilak, selanjutnya di sepanjang jalan Kusuma Bangsa hingga Jalan Ngaglik. Serta, kawasan Jalan Basuki Rahmat hingga depan Tunjungan Plaza,” kata Dwi.

Tak hanya membersihkan sisa-sisa APS saja, Satpol PP Surabaya juga menyasar banner dan spanduk yang dipasang pada reklame insidentil, maupun yang menempel pada pohon dan tiang listrik.

“Pembersihan banner-banner yang terpaku di pohon juga kami bersihkan, maupun alat peraga lainnya yang tertinggal di sepanjang pedestrian,” jelasnya.

Selain pembersihan beberapa reklame insidentil, Satpol PP Surabaya juga membersihkan stiker iklan jasa yang menempel pada tembok dan tiang listrik di sepanjang jalan. “Untuk stiker iklan-iklan rokok, stiker iklan jasa yang biasa tertempel di tembok, di tiang, maupun di tiang lampu merah, kami bersihkan juga,” imbuhnya.

Karena itu, dengan adanya kerja bakti pembersihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sekitar. “Seluruh warga Surabaya diharapkan dapat menjaga keindahan dan kebersihan kota. Terlebih pada pemasangan spanduk atau stiker iklan jasa harus sesuai aturan, dan diimbau tidak dipaku di pohon,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…