Pasutri Jadi Pengedar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Sebuah kamar kost di Jalan Sumurwelut Lakarsantri Surabaya digrebek Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya.

Diketahui, kamar yang digrebek itu ditinggali oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjual narkotika.

Tersangkanya, RA (34) dan MR (24) perempuan, yang keduanya berasal dari Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.

Dari pasutri itu, diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 10,20 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,02 gram, pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram, 2 pak plastik klip, 2 skrop, kotak hitam, buku catatan penjualan, ATM, dan 2 HP.

Kasat Resnarkoba Polestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, keduanya ditangkap sewaktu berada di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka setelah mendalami informasi yang didapat dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

"Ketika anggota melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP dan 2 ATM," kata AKBP Daniel, Rabu (30/3/2022).

Penggeledahan tidak berhenti disitu saja, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kos daerah Sumurwelut Lakarsantri Surabaya hingga ditemukan barang bukti yang saat ini disita Polisi.

"Ngakunya hanya suruhan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan," tambah AKBP Daniel.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada GW (DPO) pada, Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00, di Jalan Asemrowo Surabaya sebanyak 50 gram.

Puluhan gram sabu dibeli dengan harga Rp. 45.000.000, dan pembayarannya secara hutang. Keduanya dari menjual sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, pergram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000.

Pasutri itu kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…