Pasutri Jadi Pengedar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Sebuah kamar kost di Jalan Sumurwelut Lakarsantri Surabaya digrebek Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya.

Diketahui, kamar yang digrebek itu ditinggali oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjual narkotika.

Tersangkanya, RA (34) dan MR (24) perempuan, yang keduanya berasal dari Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.

Dari pasutri itu, diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 10,20 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,02 gram, pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram, 2 pak plastik klip, 2 skrop, kotak hitam, buku catatan penjualan, ATM, dan 2 HP.

Kasat Resnarkoba Polestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, keduanya ditangkap sewaktu berada di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka setelah mendalami informasi yang didapat dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

"Ketika anggota melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP dan 2 ATM," kata AKBP Daniel, Rabu (30/3/2022).

Penggeledahan tidak berhenti disitu saja, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kos daerah Sumurwelut Lakarsantri Surabaya hingga ditemukan barang bukti yang saat ini disita Polisi.

"Ngakunya hanya suruhan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan," tambah AKBP Daniel.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada GW (DPO) pada, Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00, di Jalan Asemrowo Surabaya sebanyak 50 gram.

Puluhan gram sabu dibeli dengan harga Rp. 45.000.000, dan pembayarannya secara hutang. Keduanya dari menjual sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, pergram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000.

Pasutri itu kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin…