Rapat Pansus DPRD Surabaya Persoalkan Gedung Serba Guna di Bekas Pasar Ambengan Batu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Rapat Pansus DPRD Surabaya di Komisi A, terkait persetujuan terhadap penghapusan / pemindahtanganan sebagian tanah asset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, hingga Selasa (14/1/2025) ini masih berjalan alot.

Dalam pembahasannya, gelar rapat Selasa (14/1/2025) yang dipimpin oleh Rio DH I Pattiselano, Wakil Ketua Komisi A, didampingi Ketua Komisi A Yona Bagus Widiatmoko, ini sudah memfokus pada bekas pasar di Ambengan Batu, Surabaya, yang sudah berubah menjadi bangunan Gedung Serba Guna (GSG). Sedangkan enam bekas pasar lainnya, diketahui telah kembali fungsi menjadi jalan raya.

Turut hadir dalam rapat kali ini, Lilik Ariyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Dikatakannya, bahwa bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.

Seain itu, hadir pula dalam rapat, wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama dan seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya, serta Direktur PD Pasar Surya, Agus Priyo.

Persoalannya, butuh kejelasan terkait tahapan Pembangunan GSG itu sudah memenuhi aturan atau tidak. Kenyataan seperti terungkap dalam rapat, bahwa GSG tersebut dibangun oleh Pemkot Surabaya yang berarti (bangunan GSG) itu milik Pemkot Surabaya, sedangkan disebutkan tanahnya milik PD Pasar Surya.

Seperti diungkapkan Aldy Blaviandy, anggota Pansus dari Komisi A, bahwa rapat memperjelas ihwal pembangunan GSG itu dilakukan dengan persetujuan dewan atau tidak ?

“Yang kami pahami disini adalah seharusnya melalui mekanisme dimana kami sebagai dewan diberitahu lebih dulu baru ada Pembangunan. Harusnya yang dilakukan seperti itu. Hal ini mengantisipasi adanya masyarakat yang salah beranggapan bahwa berarti boleh menggunakan tanah aset pemerintah tanpa seijin dewan. Dalam kasus ini, kan seolah – oleh ada anggapan boleh menggunakan aset pemerintah asalkan diijinkan oleh PD Pasar Surya,” jelas Aldy, kepada awak media, usai rapat.

“Nah kami dari pansus berusaha menganulir dulu, dalam artian kami ingin tahu yang sudah dilakukan oleh pemkot ini apakah sudah sesuai dengan aturannya. Jangan sampai masyarakat malah bertanya – tanya, oh berarti kita punya hak yang sama untuk bisa memakai fasilitas tanpa persetujuan (dewan)… Nah ini yang harus diwaspadai,” tambah politisi dari Parti Golkar, ini.

Seperti juga dikatakan Ketua Komisi A Yona Bagus Widiatmoko, dalam rapat, bahwa kalau bicara soal pemanfaatan gedung itu oleh warga, kita dari komisi pasti akan sangat senang, karena selama itu bermanfaat bagi warga ya kenapa tidak ! Hanya saja secara mekanisme pembangunannya, pelaksanaannya, dan sebagainya ini kan butuh sesuai dengan aturannnya. Tidak serta merta lalu dibangun.

“Jangan sampai pembangunan gedung ini menguntungkan bagi satu pihak tapi merugikan pihak lain di kemudian hari. Jangan timbul masalah di kemudian hari,” ucapnya. Nah adanya pansus ini setidaknya bisa mengklearkan bahwa lokasi yang awalnya berfungsi sebagai pasar lalu beralih fungsi menjadi gedung ini sudah melalui tahapan sesuai aturannya.

Oleh karena itu masih akan dilakukan rapat (minggu depan) untuk memperjelas semuanya. “Harapan kami juga agar bisa segera selesai. Dan agar tidak ada kesalahan dalam penafsirannya,” kata Aldy, kepada awak media, usai rapat.

Dari hasil rapat hari ini setidaknya kita mengetahui tahapan yang sudah dilalui seperti apa, ya kan. Untuk bisa mendapatkan hasil akhir yang tepat, memang butuh melakukan rapat sekali lagi (minggu depan), yang sesungguhnya kita jadwalkan hari ini harus clear. Pansus kembali mempertanyakan judul awal surat tersebut yang ditujukan kepada dewan. Dari judul di awal itu dinlai kurang sesuai dengan apa yang mau dibahas, sehingga harus diperjelas dulu, jangan sampai pansus memberikan keputusan yang salah, bisa merugikan masyarakat nanti.

“Selanjutnya pada rapat nanti hasilnya bisa dikembalikan, atau diterima, atau ditolak, tergantung minggu depan. Kami harapkan nanti pihak yang berkompeten bisa hadir seperti kepala dinasnya sebagai pengambil keputusan,dan semuga rapat nanti menjadi yang terakhir,” pungkas Aldy. (irm)

Berita Terbaru

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …