Pemkot Surabaya Atur Skema Hingga Durasi Pembelajaran Bagi Siswa Selama Ramadan 1446 Hijriah

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengatur skema pembelajaran dan kegiatan keagamaan bagi siswa pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Selama bulan Ramadan, pembelajaran akan dibagi dalam dua tahap, yaitu belajar mandiri di rumah dan kegiatan Ramadan di sekolah atau tempat ibadah masing-masing.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, skema pembelajaran disiapkan untuk siswa muslim dan non-muslim. Selama periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran di sekolah akan digantikan dengan pembelajaran mandiri di rumah masing-masing. Para siswa akan mendapatkan tugas yang harus diselesaikan selama berada di rumah, seperti membuat naskah ceramah religi, membuat cerita sosial religi, desain kartu ucapan Ramadan atau membuat miniatur tempat ibadah dari bahan daur ulang.

Sementara itu, untuk siswa non-muslim juga akan diberikan tugas yang sama selama belajar di rumah. Contohnya, bagi siswa beragama Kristen Protestan akan diberikan tugas membuat renungan singkat Firman Tuhan atau menulis pengorbanan Yesus sampai kenaikan dalam bentuk scrabbook, siswa beragama Kristen Katolik juga akan mendapatkan tugas membaca salah satu periskop Al-Kitab atau menghafal salah satu ayat Emas di Alkitab.

"Bagi siswa beragama Hindu akan diberikan tugas menonton cerita keagamaan Hindu (Mahabarata), membaca cerita keagamaan hidup dan membuat sarana sembayang. Begitu pula bagi siswa beragama Budha diberikan tugas membaca atau melafalkan parita, kemudian bagi yang beragama Khonghucu diberi tugas membaca kitab suci Shi. Nanti pihak sekolah yang akan memberikan tugas sesuai dengan kondisi siswa dan lingkungannya masing-masing," terang Yusuf, Kamis (27/2/2025).

Setelah masa pembelajaran di rumah selesai, Yusuf menjelaskan pembelajaran akan kembali ke sekolah mulai tanggal 6 - 25 Maret 2025. Selama pembelajaran di bulan Ramadan, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Materi atau bentuk kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan tiap jenjang dan tingkatan kelas dilaksanakan sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan, diantaranya peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

"Selain itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," ungkap Yusuf

Untuk memberikan variasi belajar bagi siswa selama Ramadan, Yusuf mengimbau pihak sekolah agar mengadakan beberapa lomba seperti lomba membuat kaligrafi, ceramah, tahfidz, patrol, mendesain kartu ucapan Ramadan dan sebagainya. "Tujuannya agar anak-anak ini bisa menambah kemampuan dengan menyenangkan tapi tetap bermakna,"imbuhnya.

Yusuf menambahkan, selama bulan Ramadan dilakukan penyesuaian durasi jam pelajaran. Beban belajar (1 jam pelajaran) selama pembelajaran di bulan Ramadan untuk jenjang SD akan berlangsung selama 25 menit dan untuk SMP dan sederajat berlangsung selama 30 menit. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. "Sekolah dapat mengatur jam belajar mereka sendiri, tetapi tetap mengikuti batas waktu yang telah ditentukan," kata Yusuf.

Ia berharap, dengan adanya skema pembelajaran dan penyesuaian jam belajar selama Ramadan dapat membantu para siswa menjalankan ibadah puasa dengan lancar. Bagi siswa non-muslim juga mendapatkan hal yang sama, yakni pembelajaran akademik dan keagamaan sesuai dengan keyakinannya. "Harapannya, semua siswa dapat mendapatkan pembelajaran yang efektif tapi tetap bermakna selama bulan Ramadan. Baik yang muslim mapun non-muslim semuanya diberikan kegiatan yang sama," pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…