Kejaksaan Tanjung Perak Bongkar Dugaan 'Makelar Kasus' Narkotika dan Kampanye Negatif di TikTok, Duga Ada Serangan Balik Koruptor

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu penyimpangan penanganan perkara narkotika yang santer beredar di media sosial, khususnya platform TikTok. Setelah melakukan pemeriksaan internal, Kejari memastikan tidak ada penyimpangan, namun justru menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana penipuan oleh oknum yang mengaku 'makelar kasus' dan menduga serangan masif di media sosial sebagai bagian dari upaya "Corruption Fight Back."

​Perkara yang menjadi sorotan adalah kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa ABD SAKUR Bin MAT HARI (Perkara Nomor 1455/Pid.Sus/2025/PN Sby) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).​Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, S.H. menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Pada 20 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sedikit lebih ringan, yakni pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.​Bongkar Penipuan 'Makelar Kasus'​Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Tuntutan dan putusan dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.​Namun, pemeriksaan justru mengungkap adanya indikasi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku perantara (makelar kasus) kepada keluarga terdakwa.

​"Oknum ini telah meminta uang sebesar Rp 100 juta dari keluarga terdakwa dengan modus dapat membantu meringankan hukuman melalui komunikasi dengan JPU. Fakta menunjukkan, oknum tersebut sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan JPU yang bersangkutan," jelasnya.​Setelah putusan dijatuhkan dan keluarga mengetahui tidak ada keringanan, oknum tersebut diketahui telah menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Lebih lanjut, oknum itu bahkan melakukan upaya intimidasi dan penjebakan terhadap JPU melalui pesan singkat, membuat narasi seolah-olah JPU meminta uang Rp 500 juta dan terjadi transaksi penyimpangan.​Dugaan Kampanye Negatif Terorganisir di TikTok​Kejari Tanjung Perak juga menemukan adanya kampanye negatif secara masif di TikTok yang diduga sengaja dibuat dan dioperasikan secara terorganisir.

​"Lebih dari 20 akun diduga baru dan tidak aktif pada konten lain. Konten yang diunggah hanya berfokus pada penyerangan terhadap Kejari Tanjung Perak. Pola penyebaran dilakukan serentak dan terkoordinasi, ini jelas bukan kebetulan," ungkap Kasi intel Kejari Tanjung perak.

​Indikasi Kuat Corruption Fight Back​Kejari Tanjung Perak menduga kuat pola serangan ini merupakan upaya sistematis "Corruption Fight Back" atau serangan balik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kinerja Kejari dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar (mega korupsi) yang saat ini tengah disidik oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.​Serangan balik, sebagaimana diwanti-wanti Jaksa Agung RI, bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi, antara lain dengan pengalihan isu, pemanfaatan media untuk narasi negatif, dan character assassination terhadap pejabat serta institusi penegak hukum.

​"Modus serangan terhadap Seksi Pidana Umum dengan isu perkara narkotika yang sudah inkracht ini diduga merupakan strategi untuk melemahkan kredibilitas institusi secara keseluruhan, agar berdampak pada penanganan perkara korupsi yang sedang berproses," tegas Iswara kasi intel Kejari Tanjung Perak.

​Komitmen Kejari Tanjung Perak​Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Institusi ini menegaskan tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas utama.

Berita Terbaru

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…