Ini yang Ditemukan Polisi Di Rumah Medokan Rungkut Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

i

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Polisi membekuk satu pria di dalam rumah Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya, Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB.

Pria atau tersangka yang diamankan, MI (25) yang tinggal di rumah tersebut. Dia ditangkap karena kasus keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Dari penangkapan diduga pengedar sabu yang bersumber dari informasi masyarakat tersebut, anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 poket plastik klip berisi diduga Sabu.

"Sabu yang ditemukan dengan rincian berat, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surahaya, Selasa (5/4/2022).

Bukan hanya itu, dari MI juga disita 1 plastik klip berisi Daun Ganja yang memiliki berat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok, 1 pak paper; dan 1 HP.- 1 (satu) buah HP

AKBP Daniel menambahkan, peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka MI, diungkap pada Kamis, 10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara di Ranjau pada Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru.

"Saat itu pelaku kulakan setengah gram Sabu seharga Rp. 650.000," tambah AKBP Daniel.

Sementara, untuk Ganja juga dengan cara dibeli dari KD (DPO) bertemu langsung pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000.

Pengakuan pelaku sama seperti pengedar pada umumnya, membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…