Bacokan Pedang Panjang, Satu Pemuda Pelaku Tawuran Dibekuk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dipamerkan Kapolres dan Kasat Tanjung Perak Surabaya
Pelaku dipamerkan Kapolres dan Kasat Tanjung Perak Surabaya

i

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Satu pemuda pelaku aksi tawuran dibekuk Satreskrim Polres Tanjung Petak Surabaya. Tersangkanya, FF (19) asal Jalan Genting Surabaya.

Pelaku ini terlibat tawuran dalam keadaan saling menyerang dan pada saat pelaku berhadapan dengan korban, ia engeluarkan 1 bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya korban sekali mengenai bagian tangan korban.

Aksi penganiayaan itu terjadi tanggal 03 April 2022, di depan rumah Jalan Tambak Asri No. 190 Surabaya. Pelaku yang saat itu mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung mengambil Golok Panjang yang disimpan di lemari kamar lalu menuju ke Tambak Asri Surabaya.

Sesampainya dilokasi, sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya.

"Kedua kubu kemudian saling menyerang. Sekira pukul 03.00 WIB saat kubu pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan Golok Panjang," jelas AKBP Anton Elfrino, Kapolres Tanjung Perak, Selasa (5/4/2022).

Pelaku membacok korban sebanyak 1 kali mengenai bagian tangan. Selanjutnya pelaku melarikan diri menuju rumah Genting Tambak Dalam untuk menyembunyikan Goloknya.

"Usai beraksi, bersembunyi disekitar Jalan Kalianak Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat ke Sepanjang Sidoarjo juga untuk bersembunyi," tambah Anton.

Anggota opsnal Jatanras yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan dan hasil dari analisa dan didukung oleh saksi saksi ditemukan tempat persembunyiannya di wilayah Sidoarjo.

Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang didapati senjata tajam dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat tawuran.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. "Motifnya menurut pelaku, dia tidak terima melihat perkumpulan grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya keadaan kalah tawuran," pungkas AKBP Anton.(*)

Berita Terbaru

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Tulungagung,SeputarIndonesia.net- Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung menerima anugerah terbaik penghargaan ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah)…

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…