BNPM Tegaskan Rosuli Sudah Tak Sah sebagai Ketua Jauh Sebelum Kasus Pencabulan Anak Sambung

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) angkat bicara menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ketua Umum DPP BNPM, Sahid,Sh, menegaskan bahwa Rosuli sudah tidak memiliki hubungan organisasional dengan BNPM. Pernyataan ini sekaligus meluruskan penyebutan Rosuli sebagai "mantan ketua organisasi masyarakat" yang melekat pada pemberitaan kasus tersebut.[caption id="attachment_34507" align="alignnone" width="300"] Bukti surat resmi pemutusan keanggotaan BNPM[/caption]

​“Kami tegaskan, keanggotaan maupun keabsahan Rosuli sebagai ketua BNPM sudah tidak berlaku semenjak sebelum adanya perkara pidana yang dialaminya,” kata Sahid saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

​Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Rosuli, yang saat kejadian merupakan ayah sambung korban, divonis lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha pada Senin (8/12/2025).

​Rosuli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan keji ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.​​Penegasan dari Ketua DPW Sahid ini mengindikasikan upaya organisasi untuk menjaga citra dan marwah BNPM agar tidak dikaitkan dengan kasus hukum berat yang menimpa mantan anggotanya.

​Rosuli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan PN Surabaya tersebut. Meskipun demikian, pihak BNPM menekankan bahwa status Rosuli telah dicabut jauh sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau.

Tag :

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…