BNPM Tegaskan Rosuli Sudah Tak Sah sebagai Ketua Jauh Sebelum Kasus Pencabulan Anak Sambung

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) angkat bicara menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ketua Umum DPP BNPM, Sahid,Sh, menegaskan bahwa Rosuli sudah tidak memiliki hubungan organisasional dengan BNPM. Pernyataan ini sekaligus meluruskan penyebutan Rosuli sebagai "mantan ketua organisasi masyarakat" yang melekat pada pemberitaan kasus tersebut.[caption id="attachment_34507" align="alignnone" width="300"] Bukti surat resmi pemutusan keanggotaan BNPM[/caption]

​“Kami tegaskan, keanggotaan maupun keabsahan Rosuli sebagai ketua BNPM sudah tidak berlaku semenjak sebelum adanya perkara pidana yang dialaminya,” kata Sahid saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

​Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Rosuli, yang saat kejadian merupakan ayah sambung korban, divonis lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha pada Senin (8/12/2025).

​Rosuli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan keji ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.​​Penegasan dari Ketua DPW Sahid ini mengindikasikan upaya organisasi untuk menjaga citra dan marwah BNPM agar tidak dikaitkan dengan kasus hukum berat yang menimpa mantan anggotanya.

​Rosuli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan PN Surabaya tersebut. Meskipun demikian, pihak BNPM menekankan bahwa status Rosuli telah dicabut jauh sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau.

Tag :

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…