Menempati Lahan Puluhan Tahun Tak Otomatis Jadi Pemilik, Simak Penjelasan Hukumnya.

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Belakangan ini, sering muncul sengketa lahan salah satunya yang terjadi dalam kasus Victor Sidharta Jl donokerto XI no 70 surabaya yang dipicu oleh klaim penghuni lama terhadap sebuah properti. Namun, secara hukum, durasi menempati suatu bangunan ternyata tidak bisa menjadi tolok ukur tunggal kepemilikan.

​Praktisi hukum di Surabaya, Vena Naftalia, menegaskan bahwa klaim menempati rumah selama puluhan tahun tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan atas tanah atau bangunan. Hal ini ia sampaikan menanggapi fenomena penyewa yang mengklaim hak milik hanya karena faktor historis tinggal di lokasi tersebut sejak lahir.​​Dalam kasus yang disoroti, Vena menjelaskan adanya ketimpangan antara fakta hukum dan narasi sosial. Pemilik yang sah justru memegang dokumen lengkap, bahkan sejak masa eigendom (hak milik dalam sistem hukum perdata Barat). Di sisi lain, pihak penyewa seringkali tidak memiliki alas hak satu pun.

​"Dalam hukum pertanahan, hak atas tanah tidak lahir dari empati sosial, kondisi ekonomi, maupun lamanya menempati," tegas Vena. "Hak ditentukan oleh dokumen, proses hukum, dan pencatatan resmi."

​Vena juga mengkritisi narasi yang berkembang di masyarakat yang membenturkan status ekonomi dengan legalitas. Muncul anggapan bahwa warga tidak memiliki surat karena "tidak punya uang", sementara pemilik sah dianggap bisa mengurus surat hanya karena "faktor finansial".​Menurut Vena, narasi ini berisiko:​Menyesatkan publik: Mereduksi sistem hukum pertanahan menjadi sekadar persoalan uang.​Merusak kepastian hukum: Mengabaikan prosedur administrasi yang seharusnya ditaati.​Stigmatisasi negatif: Pelabelan pemilik sah sebagai "mafia tanah" tanpa dasar hukum yang kuat.​Edukasi untuk Masyarakat​Masyarakat dihimbau untuk memahami bahwa penguasaan fisik (mendiami lahan) secara jangka panjang tidak otomatis menciptakan hak milik. Kepastian hukum di Indonesia hanya bisa dibuktikan melalui alas hak yang sah dan tercatat secara resmi di lembaga berwenang.

​"Jangan terjebak pada framing emosional yang mengabaikan prinsip hukum," tutup Vena.

Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci menjaga ketertiban pertanahan, bukan melalui klaim sepihak.​Poin Edukasi Utama bagi Pembaca:​Alas Hak: Bukti kepemilikan yang sah secara hukum (sertifikat/dokumen resmi).​Penguasaan Fisik: Tindakan menempati lahan, yang tidak serta merta menjadi dasar kepemilikan tanpa administrasi negara.​Kepastian Hukum: Prinsip bahwa hak milik dilindungi oleh sistem pencatatan resmi, bukan oleh narasi sosial.

Berita Terbaru

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…