Puasa Kelima, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka sabu dan barang bukti
Tersangka sabu dan barang bukti

i

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pria ini tak mengira jika gerak-geriknya sudah dikuntit oleh aparat kepolisian saat berada di Perempatan Jalan Kedungdoro Surabaya, Selasa, tanggal 29 Maret 2022, sekira jam 19.30 WIB.

Polisi dari Polsek Tambaksari mengikuti gerak-geriknya setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Surabaya. Dia pun diamankan.

Pelaku yang diamankan inisial D.A (32), tinggal Kost di Jalan Tempel Wonorejo Gg. 4 Surabaya.

Dari DA, anggota Reskrim Tambaksari mengamankan barang bukti, 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,74 gram.

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, pada Selasa, 29 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, anggota opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi ada seorang laki-laki membawa narkotika di perempatan Kedongdoro Surabaya.

Setelah melakukan penyelidikan tentang aktifitas peredaran narkoba tersebut serta hasil lidik, pendalaman dan penyanggongan, selanjutnya pelaku dihentikan dilokasi kejadian.

"Setelah kita bawa kepinggir, lalu dilakukan penggeledahan disaku celana pendek sebelah kiri tersangka diketemukan barang bukti 1 pocket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu," jelas Abidin, Kamis (7/4/2022).

Selanjutnya tersangka DA beserta barang buktinya dibawa ke mako Polsek Tambaksari dan untuk pengembangan lanjut dan menjalani penyidikan.

Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, barang haram tersebut diperoleh didaerah Jatipurwo dari temannya bernama Cak dibeli seharga 200 ribu.

"Kami menduga, barang tersebut akan dipakai sendiri dan sebagian akan dipakai bersama temannya," imbuh AKP Abidin.

Pengangguran tersebut terpaksa berlebaran dalam penjara karena melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…