Surabaya,Seputarindonesia.net - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.Sebagai langkah konkret, penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di lingkungan kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Aksi ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang meminta pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.Penggeledahan menyasar sejumlah titik vital, mulai dari kantor administrasi, ruang direksi, bagian pengadaan, hingga ruang arsip. Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan untuk menjaga integritas data.Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengamankan aset penting sebagai barang bukti.
"Kami mengamankan empat box kontainer berisi dokumen, telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya. Tindakan ini bertujuan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan periode tahun 2013 hingga 2024," ujar John Franky.
Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran tidak sesuai regulasi dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.Langkah tegas Kejati Jatim ini disambut antusias oleh para aktivis lingkungan, termasuk Singky Soewadji, koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI). Bagi Singky, penggeledahan ini menjadi titik terang atas isu "penjarahan" 420 satwa KBS yang terjadi pada tahun 2014.
Singky, yang pernah merasakan dinginnya sel tahanan pada 2018 sebelum akhirnya divonis bebas murni karena vokal menyuarakan kasus ini, menyebut adanya tabir gelap yang selama ini menutupi kasus KBS.
"Ini membuktikan bahwa kasus penjarahan satwa tahun 2014 itu nyata. Selama ini sengaja ditutupi karena diduga melibatkan oknum pejabat tinggi dan pengusaha besar berkedok konservasi," tegas Singky.Selain masalah satwa, Singky juga mendesak Kejati Jatim untuk memperluas jangkauan penyidikan, khususnya terkait Aliran Dana Penyertaan Modal Audit mendalam terhadap dana yang dikucurkan Pemkot Surabaya ke PD TSKBS.
Proyek Night Zoo: Operasional wisata malam hari yang akhirnya gagal meski telah menelan biaya dan mendapat penolakan keras dari berbagai pihak.
Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat seiring dengan bertambahnya alat bukti yang ditemukan.
Editor : Bcl