Sepuluh Bungkus Bawa Pria di Surabaya ke Penjara

seputarindonesia.net

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Rumah di daerah Gunungsari Surabaya digrebek oleh anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak. Itu dilakukan anggota saat pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.

Begitu mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di dalam rumah Jalan Gunungsari Surabaya, langsung ditindaklanjuti.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Pria yang ditangkap berinisial, DWA (21) asal Jalan Gunungsari Surabaya. Dari pelaku ini diamankan pula sepuluh poket hemat sabu siap jual.

"Sabu disembunyikan dalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas," jelas akp Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Minggu (22/5/2022).

Barang bukti sabu yang diamankan dengan berat 0,25 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,37gram, 0,40 gram, 1,27 gram, 1,38 gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000 dan HP.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Lanjut AKP Hendro, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat berpengaruh dalam pemberantasan narkotika di Kota Surabaya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan.setelah benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

"Barang bukti yang ditemukan diakui milik pelaku dan kasus ini masih dalam pengembangan," imbuh Kasat.

Selanjutnya pelaku DWA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru