Heboh, Sopir Miliki Sabu 50 Gram Lebih

seputarindonesia.net
Pengedar sabu dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-MA (44) adalah Sopir Truk Tangki, warga Jalan Morokrembangan Surabaya yang dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, lalu.

Dia ditangkap dalam kamar kost di Jalan Gadukan Utara Surabaya lantaran perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selain menjadi sopir, MA ini juga menjadi pengedar narkotika yang jadi pekerjaan sampingan.

Penangkapan berawal, saat anggota Satreskoba PolresTanjung Perak melakukan pemantauan didaerah Jalan Gadukan Utara Surabaya, usai mendapat informasi dari masyarakat terkait pengedar sabu.

"Info yang kami terima, pelaku ini memiliki sabu lebih dengan berat melebihi 5 gram," sebut AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Anggota kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan bahwa benar.

"Ternyata benar setelah tersangka dibekuk beserta barang buktinya paket hemat siap jual," tambah Kasat Hendro.

Barang bukti yang disita, tas selempang warna coklat yang didalamnya berisi klip plastik berisi Sabu dengan berat Bruto 50,76 gram, 1 bendel klip plastik kecil kosong, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, buku Tabungan, handphone merk Oppo dan uang tunai.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika shabu tersebut didapat dari temannya bernama MTMT (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru