Seputarindonesia.net II SURABAYA-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taring dalam pemberantasan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakunya bernisial, NS (40) dan AR (39) keduanya asal Jalan Jendral S Parman Waru Sidoarjo.
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
Mereka ditangkap anggota pimpinan Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Selasa 24 Mei 2022 pukul 04.00 WIB, disekitar rumahnya.
Pada saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 4 unit HP. Polisi juga menggeledah rumah keduanya, ditemukan barang bukti berupa, bungkus plastik klip berisi sabu berat 101,62 gram, 70,20 gram, 0,62 gram, timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, 1 tas cangklong.
Baca juga: jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO
"Dari keterangan tersangka AR, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada, Senin 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB, barang diranjau didepan sekolah di Waru Sidoarjo," jelas Daniel, Rabu (15/6/2022).
Saat itu, Daniel menjelaskan, pelaku mendapatkan sebanyak 2 Ons dan selanjutnya narkotika jenis sabu diserahkan ke NS untuk dipecah-pecah sesuai perintah bandarnya BY (DPO).
Baca juga: Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya Terkait Sabu, Tiga Disebut Anggota DPRD
"Setelah dipecah, tujuan untuk diranjau kembali. Kedua tersangka menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000, sampai Rp. 3.000.000," tutup AKBP Daniel.
Keduanya kini sudah dijebloskan kedalam penjara atas ulah nakalnya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : admin