SURABAYA- Pria berinisial WD (27) ditangkap Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jumat 01 Juli 2022 lalu, sekira pukul 21.00 WIB, karena kasus narkotika.
Dari warga Jalan Putat Jaya Barat Sawahan Surabaya itu, Petugas mengamankan tujuh poket sabu siap edar.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap anggota saat berada dirumahnya di Putat Jaya Barat Kec. Sawahan Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabung di daerah tersebut. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang diakui milik WD.
"Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram,, 0.44 gram, 0.44 (gram, semua beserta bungkusnya," jelas AKBP Daniel, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
Pengakuannya, tersangka WD mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara Ranjau di Margomulyo Surabaya.
Dia membelinya seharga Rp.2.700.000, dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp.2.000.000. Selanjutnya pada malamnya sisanya DItransfer sebesar Rp.700.000.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Selain sabu, petugas juga mengamankanSkrop dari sedotan, Tas Cangklong warna hitam dan HP.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Editor : admin