Rekam Wanita Mandi Berujung Bui, Pria di Surabaya Ditangkap

seputarindonesia.net
Pelaku cabul didampingi Kasat ReskrI'm Polrestabes Surabaya

SURABAYA - Iseng berujung bui, itulah yang dialami oleh pria di Surabaya yang kepergok merekam wanita tetangganya saat sedang mandi.

Pelaku yang diamankan Polisi tersebut, FA (28) yang tinggal di kost di Surabaya Barat.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan TPPO di Gion Spa, Minta Pengawasan Tempat Hiburan Diperketat

Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku FA dilaporkan oleh korbannya WN (29), setelah ketahuan merekamnya saat tengah mandi di dalam kamar mandi kos-kosan di wilayah Surabaya Barat.

Kejadian tersebut pada Minggu (19/06/2022) sore. Saat itu korban, WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara.

"Seketika itu korban sontak berteriak kencang. Kemudian anak pemilik kost mendengar dan melihat FA melarikan diri," sebut Mirzal, Sabtu (23/7/2022).

Korban yang melaporkan kejadian itu langsung ditindaklanjuti dan polisi amankan FA. Dari ponsel milik FA ditemukan video HOT adegan mandi WN tersebut, dan video penghuni kost lainnya.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi menambahkan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali, semua itu adalah tetangga penghuni kost. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja.

"Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera Handphone setelah itu, semua video disimpan di flashdisk miliknya," imbuh Wardi.

Wardi menjelaskan, Penangkapan FA dilakukan saat itu juga setelah adanya laporan dari korban WN memergoki WN yang lagi mandi dan ada rekaman video.

Baca juga: Profil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung Pengganti AKBP Edy

Selain mengamankan FA, polisi menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang terdapat rekaman berisi video wanita yang lain tengah mandi.

Video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah tetangga satu kostnya.

Atas perbuatannya, FA terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru