Bos Judi Online Dibekuk Polisi Bersama Tersangka Lain di Surabaya

seputarindonesia.net
Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana pamerkan 6 penjudi online

SURABAYA- Menindaklanjuti intruksi Kapolri serta Kapolda Jatim juga Kapolrestabes Surabaya terkait perjudian, Satreskrim Porestabes Surabaya membekuk tujuh pengepul judi jenis online.

Tersangkanya, GJ (33), asal Surabaya:, BH, (34) asal Surabaya, FG (33),asal Surabaya, HGP, (40) asal Surabaya, BKT (23) asal Surabaya, TDKT (30) asal Surabaya dan TS asal Surabaya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur khususnya Kota Surabaya ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Unit Jatanras mengamankan tersangka GJ di daerah Kenjeran Surabaya. GJ merupakan player judi online, kemudian dilakukan pengembangan terhadap para player lain, Tim mengamankan tersangka FG di Jalan Kenjeran Surabaya.

Berdasarkan hasi penyelidikan terhadap kedua player tersebut, di temukan bahwa Mereka melakukan setor yang judi online kepada tersangka BH. lalu tersangka BH diamankan oleh tim di Jalan Mulyosari Surabaya.

Begitu tersangka BH ditangkap, lalu didapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP, BKT, dan TDK.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

“Selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka HGP di daerah Krembangan Surabaya, tersangka BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya," kata AKBP Mirzal Mrzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Lanjut Mirzal, dari keterangan masing -masing tersangka, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini yaitu BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian.

"Satu tersangka lainnya yakni TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur," imbuh Mirzal.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Tim kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang diduga digunakan sebagai markas atau basecamp sindikat tersebut yaitu di daerah Sukomanunggal Surabaya dan Kalijudan, Mulyorejo dengan hasil yang diamankan barang bukti milik mereka.

Barang bukti itu, 4 buah handphone merk Iphone 13 Promax, 1 buah ATM, handphone Samsung A 50, 4 buah handphone merk Iphone, 24 set komputer, 1 key BCA, 2 buah LCD monitor.

Ditambahkan Mirzal, saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku judi onljne lain yang terlibat.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru