Satpol PP Dianiaya Pemuda, Penyebabnya ini

seputarindonesia.net
Pelaku penganiayaan terhadap anggota Satpol PP

SEPUTARINDONESIA.NET- Pemuda bernama, Sukma Gustyan alias Tyan (29), diketahui nekat aniaya petugas Satpol PP Surabaya. Pemuda yang sehari-hari bekerja mengamen di Jagir Wonokromo itu pun ditangkap Polisi.

Kepada Polisi, Tyan mengaku kesal karena dikejar korban seperti maling. Padahal, saat itu ia hanya mengais rejeki dengan mengamen. "Saya kesal pak, dikejar-kejar dan dilihat orang banyak," akunya.

Baca juga: Beredar Kronologi Sadis Penganiayaan Thomas, Polisi Dalami Kebenaran Pesan Viral yang Menggemparkan Surabaya

Korbannya, AF (25), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng II Suropati yang merupakan anggota Satpol PP dianiaya pelaku akhir November lalu.

Dia mengalami luka lecet di leher, memar di kaki, paha dan kepala akibat pukulan tersangka. Menurut versi tersangka, dirinya tak terima setelah dikejar oleh korban bak seorang maling.

"Saat itu, korban berusaha mengejar pelaku yang kabur.  Setiba di lokasi ternyata korban di pukuli hingga ditendang oleh pelaku," jelas Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas, Senin (3/1/2022).

Penganiayaan bermula saat sejumlah anggota Satpol PP melakukan kegiatan patroli, Rabu (24/11) petang untuk menertibkan pengamen jalanan.

Baca juga: Lulusan SMA di Surabaya Meninggal Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kakek Korban Harap Keadilan

Mendapati petugas tiba ke lokasi, sejumlah pengamen sontak semburat. Salah satunya yakni Tyan. Tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib, pria kelahiran Pacitan itu kabur ke perkampungan Jalan Penjernihan.

Atas kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis sebelum melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wonokromo. Sementara dari sejumlah alat bukti termasuk hasil visum, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

"Tahu jika dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Hingga pada hari rabu, 30 Desember, anggota berhasil mengamankan pelaku," tambah Rini.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Korbannya oleh pelaku, dijadikan bulan-bulanan. Pengamen itu memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Menendang sekali kena kaki dan paha korban.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru