Tak Sadar Juga Gerak Gerik Dipantau, Tertangkap Deh!

seputarindonesia.net
Pelaku narkotika dan barang buktinya

SURABAYA-Polisi menggrebek rumah yang beralamatkan di Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya. Anggota Resnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap satu orang pelaku.

Pelaku pemilik sabu-sabu itu adalah NA (26) warga Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya. Penjual Accu (Aki) tersebut diamankan dengan barang bukti bungkus Rokok yang ada 9 poket keseluruhan berat bruto 8,76 gram.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

"Anggota kita juga menyita skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan satu unit HP," jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Rabu (12/10/2022).

Hendro menjelaskan kronologis penangkapannya, berawal pada saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi masyarakat.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

"Infonya, pelaku menyimpan sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar 5 Surabaya," tambah AKP Hendro.

Berdasarkan informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Setelah dinyatakan benar lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka NA, hingga anggota menemukan barang bukti dari dalam rumah yang ditinggali oleh tersangka.

Saat ini, tersangka NA beserta narang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru