SURABAYA- Pencurian kendaraan merk Honda Beat tahun 2019 warna Merah Putih, didepan rumah Jalan Sampurna Surabaya milik AS, diungkap Polisi.
Pelaku pencurian yang dibekuk itu diketahui berinisial Mam (22) asal Raya Romokalisari Surabaya yang Kost Jalan Indrapura Gudang PLN Surabaya.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat
Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku Mam pada, Sabtu 29 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 wib didepan rumah Jalan Sampurna Surabaya. Dia melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.
"Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil lebih kurang Rp. 6.500.000, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya," sebut Iptu Fauzy Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat diamankan Polisi pada Jumat 7 Oktober 2022. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Asemrowo kemudian diserahkan ke Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2020 di Jalan Sampurna Surabaya itu mengakui perbutannya.
Baca juga: Curi Motor Milik Petani, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sampang
"Tersangka ini dalam penyidikan mengakui semua perbuatannya," tambah Kanit Reskrim.
Dari pelaku yang melanggar dalam Pasal 363 KUHPidana itu juga diamankan barang bukti, 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK dan 1 buah Kaos lengan panjang.(*)
Editor : admin