Baju Dalam Almari Pakaian Digeledah, Pria Gempol Kurung Ditangkap

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Timsus

SEPUTARINDONESIA.NET-Pemberantasan peredaran Narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini, satu pria yang diduga menjadi pengecer jenis sabu-sabu dibekuk oleh unit Timsus.

Warga Dusun Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya yang ditangkap pada, Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB, itu berinisial ATL (29).

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Rumah ATL ini digrebek polisi usai beredar kabar jika dia diduga menjadi kurir narkotika. Begitu info didalami ternyata benar, hingga penangkapan dilakukan oleh Petugas. Untuk barang bukti ditemukan dalam lemari pakaian.

"Timsus berhasil mengamankan 8 bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 1,80 gram, Timbangan elektrik, bungkus rokok, buku tabungan dan HP," sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

AKBP Daniel menambahkan kepada seputarindonesia pelaku ATL ditangkap, di rumah Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya dari informasi masyarakat. Setelah berhasil mengamankan tersangka ATL selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang tersebut didalam lemari baju.

"Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu dari SONI (DPO) dengan cara membeli," tambah Daniel.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Pelaku membeli pada, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jalan Lontar Surabaya seharga per gramnya Rp 1.200.000, dengan tujuan untuk dijual mencari keuntungan.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggartindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru