SURABAYA- Berniat pesta namun urung, itu yang dialami dua sekawan asal Surabaya ini. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya usai membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Dua sekawan itu inisial NRL (38) asal Jalan Dukuh Kupang Utara Surabaya dan DV (41) Jalan Darmo Indah Barat Surabaya. Mereka dibekuk didua tempat berbeda yakni Jalan Undaan Surabaya dan Mayjend Sungkono Surabaya, pada Jumat, 28 Oktober 2022, pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi
Keduanya, sebelum dibekuk tersangka DV mendapatkan barang berupa Narkotika Sabu melalui perantara tersangka NRL, lalu yang bersangkutan mengaku membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah sawah pulo Surabaya.
"Barang bukti yang diamankan dari keduanya satu poket plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,40 gram, 1 buah tas slempang warna hitam, 2 ATM BCA, 3 Unit HP dan sepeda Motor Honda Supra X NoPol L 4748 IN warna hitam merah," jelas Iptu Yogi mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu, Minggu (6/11/2022).
Lanjut Kanit, penangkapannya berawal dari informasi masyarakat dan saat itu NRL ada di Perempatan Jalan Undaan, didalam tas selempang warna hitam miliknya ada sabu.
Baca juga: Kelas Kakap di Mojokerto, Bandar Sediakan Bilik Kamar Sabu dan Pasangi CCTV
Setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli di daerah Sawah Pulo Surabaya kepada orang yang tidak dikenal, seharga 1 Pocket Rp.300.000.
"Ngakunya NRL disuruh DV, dan sekira pukul 23.00 Wib dia dibekuk di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya," tambah Iptu Yogi.
Baca juga: Gara Gara Uang 250 Ribu, Pria di Surabaya Terancam 20 Tahun
Terhadap Tersangka DV, saat di interogasi yang bersangkutan mengakui terus terang telah memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka NRL.
Kedua pelaku saat ini sudah mendekam dalam penjara karena kasus Narkotika dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun.(*)
Editor : admin