Gara Gara ini, Kamar Kost Rungkut Digrebek Polisi

seputarindonesia.net
Dua pengedar sabu di Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA - Polisi temukan sabu siap jual sebanyak 1,46 gram, saat grebek kamar kost yang dihuni oleh dua pria yang diduga pengedar.

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi Narkoba Polres Tanjung Perak yakni, IS (32) dan RCN (26). Keduanya warga Jalan Rungkut Lor Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Rungkut Lor surabaya. pada Kamis (1/12/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

"Dua pengedar narkoba tersebut dibekuk hasil pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya, berdasarkan informasi warga," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Kamis (8/12/2022).

Keduanya diamankan saat memisah-misah sabu dalam peketan hemat dalam kamar kost. Barang haram itu sedianya akan dijual kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

"Barang bukti yang belum terjual itu diakui miliknya, dan saat ini diamankan sebagai barang bukti dengan berat total mencapai 1,46 Gram Sabu," imbuh Kasat Hendro.

Selain sabu, pada saat kamar kost tersangka digeledah, petugas juga menyita satu bendel klip plastik, 1 sekop dan plastik klip serta dua handphone.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kupang Panjaan Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Keduanya kini sudah dipenjara atas perbuatannya. Dua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru