Sering Lewati Suramadu untuk Ambil Ranjauan di Bangkalan

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi Surabaya

SURABAYA- Kamar Kost Jalan Dukuh Kupang Barat Kec. Dukuh Pakis Surabaya digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 5 Desember 2022 lalu kurang lebih pukul 06.30 WIB.

Rumah itu digrebek lantaran diduga ditinggali oleh pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang diamankan, MS (28) asal Dusun Gundul Desa Soket Laok Kec. Tragah Kab. Bangkalan.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Dalam penggeledahan, anggota menemukan dua jenis narkotika Sabu serta Extacy dalam kamar kost yang ditinggali pelaku MS.

Menurut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Penangkapannya dilakukan setelah petugas menerima informasi warga lalu ditindaklanjuti dengan menyelidiki.

"Kita amankan sabu berat, 0,39 gram, Jaket warna Hitam dan empat poket plastik klip berisi Pil warna coklat berlogo Gucci yang diduga Narkotika jenis Extacy," kata akbp Daniel, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Daniel merinci, untuk jenis Extacy dengan rincian, 1 poket plastik klip isi 100butir yang memiliki berat 37,63 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,75 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,79 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,99 gram, Tas plastik, 6 pak plastik klip kosong dan HP.

"Menurut keterangan MS, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari cak No (Bandar / DPO) pada, Sabtu 03 Desember 2022, sekira pukul 19.30 WIB di daerah Turunan Suramadu arah Bangkalan Madura," imbuh Daniel.

Lalu, jenis Extacy didapat juga dari Cak No, pada Kamis 01 Desember 2022, sekira pukul 13.30 WIB di daerah Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, yang didapatkan dengan cara di Ranjau.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"Tersangka MS, awalnya dapat 1.000 butir pil Extacy, kemudian sudah diranjau sebanyak 500 butir di daerah Pasar lawang Malang," tambah Kasat.

Tersangka MS juga sudah meranjaukan Narkotika jenis Extacy sebanyak 100 butir pada Minggu, 04 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB di daerah Purwodadi Kab. Pasuruan. Semuanya sesuai perintah dari Cak No dan mendapatkan Upah sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 750.000. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru