Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Realisasi Dana Desa di Banjar Tabulu Kecamatan Camplong jadi Sorotan LSM

seputarindonesia.net
Kecamatan Camplong Jadi Sorotan LSM

SAMPANG- Pelaksanaan realisasi Dana Desa (DD) di Dusun Montor Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang TA. 2022 sepertinya bermasalah dan diduga banyak terjadi penyimpangan serta Mark up anggaran.

Kegiatan berupa pembangunan fisik Rabat Beton, TPT dan GG Plat dengan nilai anggaran sebesar Rp.352.675.400,- diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Standart ketentuan.

Baca juga: Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

Rabat Beton tersebut tidak terdapat batu koral dan besi, TPT dan GG Plat tidak ada spesifikasinya di Prasasti, sehingga patut diduga pihak Pemdes Banjar Tabulu mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan me-mark up Laporan Pertanggung Jawaban TA. 2022 di desa tersebut.

Perbuatan Pemdes tersebut diduga mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi, dikarenakan Menurut "Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga: Pastikan Surat Undangan Pencoblosan Terdistribusi, Ketua KPU Sampang : Lapor dan Gunakan E-KTP Jika Ada Warga yang Belum Menerima

Setelah dilakukan pantauan media di lapangan terdapat hasil dari pekerjaan tersebut sudah retak dan mengalami kerusakan diberbagai sisi. Ach warga setempat mengatakan bahwa memang pekerjaan rabat beton tersebut tidak dilakukan dengan profesional serta hanya ditumpuki pasir dan ditaburi semen lalu diaduk ditempat kemudian diratakan secara manual, Ach juga merasa Program Dana Desa (DD) yang semestinya dimanfaatkan untuk kemajuan desa justru minim pengawasan dari dinas terkait.

Sementara PJ Banjar Tabulu kecamatan Camplong ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut via whatsapp di angkat anak kecil, demi mendapat informasi yang berimbang esok harinya PJ kembali di hubungi namun masih sama anak kecil yang mengangkat meski dihari dan jam kerja aktif, belum diketahui apakah sengaja menghindar atau apa maksud dari PJ Banjar Tabulu Abd. Rohim tersebut.

Baca juga: Berharap Pemilu 2024 Damai, Bawaslu Sampang Gelar Istighosah

Menindak lanjuti temuan tersebut LSM LSAKP akan mengambil tindakan tegas terkait dugaan Mark Up serta dugaan memperkaya diri pada realisasi dana desa TA 2022 Desa Banjar Tabulu secara global kepada aparat penegak hukum secepatnya.(*/min)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru