Pria Bernama Saiful Dicari Polisi Surabaya

seputarindonesia.net
Pengedar sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Sedang asyik ngopi di warkop, pria di Surabaya ditangkap polisi yang berpakaian preman di Warkop Jalan Turi Sari Kel. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

Pria yang diamankan pada Kamis, 13 Maret 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB itu berinisial MFR (41) asal Jalan Kebonsari Tengah Gang Impres Kel. Jambangan Kec. Jambangan Kota Surabaya.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

MFR ini rupanya saat ngopi juga sembari menawarkan narkoba jenis sabu. Sabu itu diakui disuplai oleh temannya bernama Saiful yang kini diburu oleh aparat kepolisian.

Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti, 3 (tiga) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,41 gram, 0,42 gram, dan 0,42 gram.

"Jika ditotal, sabu itu dengan berat keseluruhan 1,25 gram. Disita juga HP Samsung warnah hitam milik pelaku," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Profil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung Pengganti AKBP Edy

Daniel menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang atas dasar informasi warga tersebut.Pada Kamis, 13 Maret 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, di Warkop Jalan Turi Sari Kel. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MFR.

Setelah dibekuk, pada saat digeledah ditemukan barang bukti tiga poket plastik transparan berisi sabu. Barang itu tersimoan didalam saku celana sebelah kiri, sedangkan untuk barang bukti HP Samsung warnah hitam ditemukan di atas meja Warkop Jalan Turi Sari Sepanjang.

Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

"Keterangan tersangka MFR, sabu itu didapat dari SAIFUL (DPO) dengan cara membeli pada, Selasa 13 Maret 2023, diranjau di Jalan Cemeng Kalang Sidoarjo," imbuh Daniel.

Pelaku ini saat itu mendapatkan sabu asalnya 1 Poket seberat 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000. Oleh MFR, 1 gram kemudian dibagi menjadi 8 poket dan sisanya tinggal 3 Poket, dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 200.000,- perpoketnya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru