Polisi Grebek Rumah di Pakis Sidokumpul

seputarindonesia.net
Pengedar sabu Pakis Sidokumpul yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Rumahnya digrebek Polisi, AA (38) asal Pakis Sidokumpul Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya, diamankan.

Penggrebekan bukan tanpa sebab. Setelah mendalami informasi masyarakat, AA ternyata seorang pengedar sabu diwilayah Pakis Sidokumpul dan sekitarnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Dalam rumahnya, anggota menemukan 15 poket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total keseluruhan + 6,42 gram.

Selain sabu,,ditemukan juga plastik klip kosong, plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kosong, sedotan skrop, timbangan elektrik dan HP.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Psma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka AA, ini diketahui pada, Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Bedasarkan info yang anggota terima, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika serta lainya.

"Pengakuannya beli ke seseorang yang biasa dipanggil Soni, yang saat ini masih dalam pengejaran," kata AKBP Daniel, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Daniel menambahkan, hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara beli ke Soni, sebanyak dua gram pada, Rabu 17 Mei 2023 lalu.

Mereka bertemu tatap muka secara langsung di depan Gapura Jalan Putat Jaya Surabaya dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru