Residivis, Polisi Bekuk Pria Penjual Nasi Jagung di Surabaya

seputarindonesia.net
Pengedar sabu asal Petemon Surabaya

SURABAYA- Kembali,pada Sabtu, 20 Mei 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, rumah pengredar sabu di Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari dalam rumah diamankan satu tersangka, SAFI (34) asal Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Pria penjual nasi jagung tersebut tak kapok meski sempat merasakan hidup dalam penjara. Dengan dalih butuh uang, residivis tersebut ksmbali terjerumus dalam jual beli sabu-sabu.

Tak tangung-tangung, anggota yang melakukan penangkapan menemukanbarang bukti sabu dengan berat ± 15,03 gram, bekas white koffie, ATM, dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didengar oleh anggota kemudian melakukan pemantauan rumah Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SAF, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti miliknya.

"Barang itu berupa, sabu dengan berat ± 15,03 gram beserta bungkusnya ditemukan oleh petugas Polisi di dalam bungkus bekas white koffie yang berada di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai pelaku," kata Daniel, Senin (19/6/2023).

Tersangka SAFI mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut mendapatkan dari Bogang (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan Keputih Surabaya.

Baca juga: Demo Front Anti Kapitalisme di Grahadi Berujung Ricuh, Massa Lempari Polisi dan Ancam Gelombang Aksi Lebih Besar

"Saat itu, dia meranjau berupa bungkus sabu seberat ± 15 gram dan kemudian dibungkus dengan lakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, seharga Rp. 1.000.000, pergramnya dan total membeli seharga Rp. 15.000.000," imbuh Kasat.

Uang sebanyak itu dibayar dengan cara transfer melalui m-bangking dan akan dibayar dengan cara mengangsur jika sudah ada barang yang laku terjual.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru