Pria Petemon Gagal Edarkan Ganja di Surabaya

seputarindonesia.net
Pengedar ganja yang dibekuk Polisi Surabaya

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang akan diedarakan di Kota Surabaya.

Pria pemilik ganja itu AAP (21), pada,,Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, diamankan didepan pasar Bendul Merisi Surabaya dengan poket ganja siap edar.

Baca juga: Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Warga Jalan Banyu Urip Wetan Kec. Sawahan Surabaya dan Kost di Sedati Gede Gg Batavia, Sidoarjo itupun akhirnya pasrah saat digelandang petugas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Pelaku diamankan petugas didepan pasar Bendul Merisi Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 273 gram, + 32,99 gram, + 31,14 gram, + 3,88 gram, 4,56 gram, 2,97 gram, 2,57 gram, + 2,84 gram.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

"Kita juga menyita celana panjang warna cream, Sepeda motor Merk Honda Vario warna merah, hand phone merk Oppo warna Hitam yang diakui barang bukti miliknya," jelas AKBP Daniel, Senin (17/7/2023).

Kepada Polisi, AAP mengaku mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara dititipi dari seorang laki laki yang bernama Ros (DPO).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Dia pada, Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wib, janjian ranjau barang disamping Kotak Listrik di Jalan Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 bungkus berat 860 gram.

Sama seperti pelaku lainnya, maksud dan tujuan Tersangka menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja untuk diranjau sesuai perintah bandar untuk dijual kembali.

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru