SURABAYA- Reskrim Polsek Wiyung Surabaya diketahui melepas pasangan suami istri (Pasutri) yang dilaporkan oleh korban Rifa'i karena mencuri Handphone (HP).
Pelaku pasutri itu Desy Khifayatul (28) selaku pelaku pencurian dan suaminya Arif Budiman (26) sebagai penadah yang melanggar Pasal 480 KUHP.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Setelah diamankan dan dipertemukan antara pelaku dan korban di ruang Reskrim Polsek Wiyung pada, Minggu (30/7/2023) terjadi kesepakatan damai atau masalah Restoratif Justice.
Pasutri ini, dengan cara mengambil tanpa ijin HP milik korban yang disimpan di dasboard sepeda motor korban dan parkir lalu ditinggal masuk ke dalam Alfamart di Jalan Raya Balas Klumprik Surabaya.
Kedua belah pihak sepakat selesai secara kekeluargaan & tidak akan melanjutkan ke proses hukum dan Mencabut Laporan Polisi atau penyelesaian masalah Restoratif Justice.
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dengan dihadirivPengurus RW,RT dan Karang Taruna.
"HP korban dikembalikan oleh plaku seperti sedia kala. Dan saling menyadari atas kesalahan dan keteledorannya masing masing, saling memaafkan," jelas Kompol Gandi Darma, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita
Pertimbangan lain dilakukannya Restoratif Justice, pelaku suami istri itu mempunyai Balita yang masih membutuhkan perhatian dan Kasih sayang kedua orang tuanya.
Kegiatan Penyelesaian Masalah / Restoratif Justice juga didasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Perpol No. 8 tahun 2021 Tentang Restoratif Justice.(*)
Editor : admin