SURABAYA- Bawa 2 Gram lebih dan Timbangan Saat Diamankan Petugas. Anggota Polsek Genteng Surabaya pada, Sabtu 24 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB membekuk seorang pria yang diduga memiliki sabu di Jalan Kalimas Surabaya.
Saat diamankan dan dugeledah, dia membawa dua gram lebih dan juga ditemukan timbangan elektrik yang akhirnya dijadikan barang bukti.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi
Tersangka yang dibekuk inisial, SD (49) asal Jalan Kalimas Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya mengatakan, usai anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba jika ada seseorang yang memperjual belikan sabu di sekitar wilayah tersebut.
"Team kemudian melakasanakan penyelidikan, selanjutnya pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terduga pelaku diamankan," kata Kompol Lubis, Selasa (29/8/2023).
Unit opsnal Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan Tersangka mengaku bernama SD dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penggeledahan.
Baca juga: Kelas Kakap di Mojokerto, Bandar Sediakan Bilik Kamar Sabu dan Pasangi CCTV
"Hasil introgasi awal, Tersangka SD mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang berasal dari daerah Bangkalan Madura (DPO)," imbuh Kapolsek.
Pelaku saat itu beli seharga Rp.700.000, per gram dengan maksud untuk dijual kembali.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Genteng berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Dua Pengedar Burneh dan Tragah Keok Dibekuk di Lumajang
Barang bukti yang disita, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,55 gram beserta bungkusnya, timbangan elektrik, plastik klip, 2 sekrop plastik dan HP.
"Kita akan jerat pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun," pungkas Kapolsek.(*)
Editor : admin