Barang dari Mbah Ipin Tinggal di Lapas Medaeng

seputarindonesia.net
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA,- Pria bernisial AF (29) warga Tambak Gringsing,Surabaya, rela menjadi kurir narkoba jenis sabu demi mendapatkan upah Rp 300 ribu.

Akibat terlibat bisnis barang haram yang diakui dari Lapas Medaeng itu, AF ditangkap polisi. Ia ditangkap didepan Gapura Jalan Tambak Gringsing Surabaya, pada Sabtu 28 Oktober 2023 sekira pukul 16 00 Wib.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi masyarakat, jika di rumah jalan Tambak Gringsing sering dijadikan transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berisial AF.

"Pada saat anggota kami melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket plastik yang disimpan didalam bungkus rokok dalam saku celana pelaku yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,08 gram," jelas Daniel, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Lebih lanjut Daniel menuturkan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 5,08 gram beserta bungkusnya dari Mbah Ipin (DPO) dengan cara ketemuan didepan Jalan Dapukan Surabaya, pada 28 Oktober sekira pukul 14.30 Wib.

Tersangka juga mengaku, bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima barang bukti berupa 1 (satu) p

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Poket yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,08 gram dari orang suruhan Mbah Ipin, dia mendapatkan upah komisi sebesar Rp. 300.000, dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka," imbuh Daniel.

Tersangka juga mengaku menerima barang berupa sabu dari Mbah Ipin baru pertama kali. Petugas akan menjeratnya dengan pasal 114, 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru