SURABAYA- Pria berinisia MA, (24), warga Jalan Bulaksari, Surabaya, akhirnya harus mendekam di balik jeruji penjara setelah aksi judi online dipergoki Unit Reskrim Polsek Krembangan.
Tersangka ditangkap saat berada di giras pelangi Jalan Wonokusumo. Dia saat itu sedang judi slot via online dengan memainkan judi star like princess.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Tersangka kala itu sedang berada di giras duduk sendiri dengan melihat handphone (HP). Polisi yang mendapat informasi jika ia memainkan judi online, langsung mencari keberadaan tersangka.
"Kita amankan tersangka saat bermain judi slot. Ia tidak bisa mengelak karena kami amankan saat bermain," tutur Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono, Selasa (9/1/2014).
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Tersangka ternyata sudah memainkan judi online tersebut sejak November 2023. Dari hasil pemeriksaan HP miliknya, polisi mendapat bukti ia sudah seringkali bermain judi.
"Sekali deposit sekitar Rp 200 - 300 ribu. Tersangka sudah sering, riwayat top up sudah banyak," imbuh Kapolsek.
Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita
Anehnya, meski pengangguran tersangka ini bisa transfer uang ke akunnya sangat banyak. Tersangka deposit untuk bermain judi online ini.
"Kadang uangnya dari orang tua. Tapi belum pernah menang selama judi ini," aku pelaki saat ditanya penyidik.(*)
Editor : admin