Segini Barang Bukti Disita Polisi dari Kurir Wonokromo

seputarindonesia.net

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek kamar kost yang diduga ditinggali oleh pengedar narkotika. Penggerebekan dilakukan oleh anggota di Jalan Karangan Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Pelakunya, bernama BH (39) yang tinggal dilokasi kejadian, ditangkap Polisi pada, Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rupanya, BH ini sales yang mencari uang sampingan dengan mengedarkan narkotika dua jenis sekaligus yakni sabu dan Ekstacy.

Barang bukti yang disita Polisi Narkotika berupa, 4 bungkus Sabu dengan berat masing-masing 5,18 gram, 1,30 gram, 1,31 gram, 0,14 gram.

Kemudian juga ada 1 bungkus klip berisi 3 butir pil yang di duga Narkotika jenis Ekstacy berwarna merah muda, Biru dan Hijau dengan berat 1,54 gram, 1 klip berisi 13 butir pil yang di duga Narkotika jenis Ekstacy seberat 2,88 gram, 1 bungkus klip berisi serbuk warna Kuning yang di duga Narkotika jenis Ekstacy dengan berat 3,62 gram.

"Anggota juga mengamankan, ATM, timbangan elektrik, 3 pak plastik klip, kotak kardus warna Hitam dan1 HP," sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (23/3/2022).

Daniel menambahkan, pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar kos di Jalan Karangan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Kamar kost itu digrebek setelah mendalami informasi yang diterima anggota dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

"Pengakuannya, barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy tersebut didapatkan dari saudara HAR (DPO)," jelas Daniel, Kamis (24/3/2022).

BH meranjau narkotikan pada, Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di depan SPBU Jalan Arjuna Surabaya.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Sementara, tugas tersangka BH adalah mengambil ranjauan sabu dan ekstacy dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada pembeli dengan cara di ranjau kembali.

"Dia (pelaku) meranjau kembali barang itu ditempat-tempat yang ditentukan oleh saudara HAR," imbuh Daniel.

Sedangkan upah yang didapat oleh tersangka BH sebanyak Rp. 100.000. Dia menjadi kurir Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy sejak Januari 2022.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru